Risiko kredit bermasalah dan sengketa utang semakin meningkat seiring kompleksitas pembiayaan korporasi yang semakin rumit. Banyak kreditur gagal memulihkan piutang bukan karena lemahnya debitur semata, melainkan akibat struktur pembiayaan yang tidak solid sejak awal, minimnya mitigasi risiko hukum, serta pendekatan restrukturisasi yang tidak menyatu antara aspek bisnis dan legal.
Isu tersebut menjadi fokus pembahasan dalam Business & Law Seminar bertajuk “Strategic Solutions for Modern Debt Challenges” yang digelar di Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026). Forum ini menyoroti perlunya strategi praktis dan terukur agar kreditur tidak kehilangan posisi tawar saat menghadapi sengketa utang maupun proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
President Director Marx Capital Asia Ferita Lie mengatakan, banyak kreditur terlambat mengambil langkah atau tidak memahami pola strategi debitur dalam konflik utang. Kondisi ini kerap membuat upaya pemulihan kredit menjadi tidak optimal.
“Dengan struktur pembiayaan yang tepat sejak awal dan strategi yang terarah, nilai kredit sebenarnya masih dapat dipulihkan secara signifikan,” ujarnya.
Ferita menegaskan bahwa restrukturisasi utang tidak boleh berhenti pada penyusunan skema pembayaran di atas kertas. Fokus utama harus diarahkan pada pemulihan nilai riil melalui pengelolaan arus kas yang disiplin, pengujian kelayakan rencana restrukturisasi, serta pengawasan ketat setelah kesepakatan tercapai.
“Restrukturisasi yang efektif harus bisa dijalankan secara operasional. Kreditur perlu memastikan arus kas benar-benar diamankan untuk pembayaran utang sejak hari pertama kesepakatan,” tambahnya.
Dari sisi hukum, penguatan posisi kreditur sejak tahap awal pembiayaan juga dinilai krusial. Pengamanan agunan, jaminan pribadi, serta pengaturan alur dana atau cash waterfall disebut sebagai instrumen penting untuk mengurangi risiko gagal bayar dan sengketa berkepanjangan.
Sementara itu, kurator dan praktisi restrukturisasi Rizky Dwinanto mengingatkan, kreditur yang bersikap pasif dalam proses PKPU berisiko menghadapi skenario terburuk, terutama ketika debitur memanfaatkan celah hukum untuk menunda kewajiban pembayaran.
Ia menegaskan bahwa tantangan utang modern tidak hanya soal kemampuan bayar debitur, tetapi juga strategi hukum, struktur korporasi yang kompleks, serta dinamika eksternal.
“Karena itu, kreditur dituntut mengadopsi pendekatan restrukturisasi yang berbasis arus kas, perlindungan hukum, dan pemulihan nilai secara nyata,” pungkasnya.
sumber